Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari

Rabu, 05 Agustus 2026

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menghadirkan layanan baru yang menjamin proses peralihan hak atas tanah selesai maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari "kado" Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).

  Lanjutan beritanya : Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari  


Pengunjung

.

.

Entri Populer