BULELENG — Satu aplikasi kini disiapkan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memudahkan masyarakat mengakses sejumlah layanan ruang terbuka hijau (RTH). Melalui Green RTH, warga bisa mengajukan pemangkasan pohon hingga memesan penggunaan taman.
Aplikasi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng itu diluncurkan pada 1 Oktober 2026. Green RTH merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH.
Untuk layanan pemangkasan pohon, masyarakat dapat mengirim permohonan secara online. Pengguna perlu mengisi data diri, mengunggah foto pohon, serta memasukkan titik koordinat lokasi.
Setelah laporan diterima, operator melakukan verifikasi. Petugas kemudian mengecek kondisi pohon secara langsung sebelum menentukan rekomendasi dan jadwal pemangkasan.
Selain itu, Green RTH menyediakan layanan reservasi taman. Masyarakat, sekolah, komunitas, sanggar seni hingga penyelenggara kegiatan dapat mengecek jadwal penggunaan RTH sebelum mengajukan permohonan.
DLH Buleleng juga menyediakan layanan penyewaan sembilan kios yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM sesuai ketentuan.
Saat ini terdapat lima RTH yang dikelola DLH Buleleng, yakni Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil.

