OJK Tutup 10 BPR Sepanjang 2026, Dana Nasabah Dijamin Aman oleh LPS
Posted by CB Magazine on 8.01.2026 |
Keuangan
 |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap industri perbankan. Hingga akhir Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah di Indonesia.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Sebelumnya, sepanjang Juli 2026 OJK juga telah menutup BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur.
Pada Juni 2026, giliran BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah yang kehilangan izin operasional. Sementara pada April 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat.
Lanjut baca di sini OJK Tutup 10 BPR Sepanjang 2026