Menakar Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang

Sabtu, 25 Juli 2026

Akhir-akhir ini, isu pemanfaatan ruang hangat menjadi sorotan masyarakat akibat maraknya kasus yang bersinggungan langsung dengan hukum. Fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan tambak, pendirian bangunan di atas sawah yang tergolong Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aktivitas pertambangan ilegal di kawasan lindung, hingga menjamurnya bangunan liar di sepanjang sempadan sungai merupakan potret buram penataan ruang kita saat ini.

Di sisi lain, ruang hidup tempat manusia dan makhluk hidup lainnya beraktivitas serta mempertahankan kelangsungan hidup memiliki keterbatasan dimensi fisik yang mutlak. Tidak semua jengkal ruang dapat dihuni atau digunakan secara bebas karena adanya wilayah-wilayah yang masuk dalam zona rawan bencana. Kompleksitas ini diperparah oleh pola pelibatan masyarakat yang masih timpang.

Selama ini, warga umumnya hanya dilibatkan pada tahap awal perencanaan (seperti penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW) yang sifatnya formalitas hanya diwakili segelintir tokoh masyarakat atau perangkat desa yang dianggap representatif. Sebaliknya, pada tahap pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, suara serta keterlibatan aktif warga terdampak sering kali diabaikan.

Menakar Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang



Pengunjung

.

.

Entri Populer